Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 3032
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut."